New York, - Sidang Majelis Umum PBB di New York, Amerika Serikat, pada Kamis (29/11/2012), memberikan suara bulat mengakui Palestina sebagai sebuah negara. Kini PBB mengakui status baru Palestina sebagai negara pemantau non-anggota dari status sebelumnya sebagai entitas pemantau.
Palestina mendapat dukungan mayoritas yakni 138 anggota majelis umum PBB. Sementara hanya 9 anggota yang menolak dan sisanya, 41 anggota, menyatakan abstain dalam voting yang digelar. Demikian dikutip detikcom dari AFP, Jumat (30/11/2012).
Meskipun bukan merupakan anggota penuh sekarang Palestina dapat bergabung dengan badan-badan PBB dan berpotensi bergabung dengan Mahkamah Pidana Internasional. Hal ini merupakan langkah maju diplomasi Palestina untuk memperoleh pengakuan kemerdekaan.
Presiden Palestina Mahmud Abbas yang hadir di sidang tersebut langsung memeluk menteri luar negerinya setelah pemungutan suara berlangsung. Dalam pidatonya sekitar 20 menit, Abbas mengatakan bahwa anggota PBB harus segera mengeluarkan akta kelahiran Palestina.
Namun Dubes AS Susan Rice menentang hasil voting ini. AS masih menolak keberadaan Palestina sebagai sebuah negara. "Resolusi ini tidak menetapkan bahwa Palestina adalah sebuah negara," kata Susan.
AS memang menghalangi keinginan Palestina untuk keanggotaan penuh Perserikatan Bangsa-Bangsa yang diajukan Abbas pada September 2011 lalu.
No comments:
Post a Comment