Sunday, March 10, 2013

KPK Jajaki Penerapan Pasal Pencucian Uang untuk Luthfi Hasan Ishaaq


Jakarta - Satu dari empat tersangka kasus suap impor daging, yakni Ahmad Fathanah juga dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK juga kini tengah menjajaki penerapan pasal yang sama untuk tiga tersangka lainnya, termasuk eks presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq.

”Sekarang ini sedang dikembangkan apakah dugaan terjadinya tindak pidana pencucian uang itu juga bisa dilakukan
tersangka lain atau tidak. Ini yang dalam pengembangan KPK,” kata Jubir KPK Johan Budi di Jakarta, Jumat (8/3/2013).

Jika KPK menemukan dua alat bukti yang cukup, kata Johan, Luthfi juga bisa dikenai pasal-pasal TPPU. Tak hanya mengembangkan kasus suap impor sapi menjadi TPPU, KPK, lanjut Johan, juga mengembangkan penyidikan kasus korupsinya.

”Dalam konteks tindak pidana korupsi, itu juga masih dikembangkan, apakah hanya berhenti pada dua orang yang menerima dan dua orang yang memberi suap atau ada tersangka lain. Pengembangannya pada dua hal itu, dalam konteks korupsi dan tindak pidana pencucian uang,” ujarnya.

Fathanah adalah salah satu tersangka yang diduga menerima suap dari dua anggota direksi perusahaan importir daging sapi, PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi. Tersangka lain yang diduga menerima suap itu adalah Luthfi Hasan Ishaaq. KPK menduga Fathanah merupakan perantara, sedangkan target utama suap adalah Luthfi. Pihak Luthfi menyangkal menerima uang suap tersebut.


No comments:

Post a Comment