Friday, November 30, 2012

Unpad Minta Doktor Imron Sumbangkan Ilmu yang Bermanfaat ke Masyarakat


Bandung - Ketua sidang Mahfud Arifin menegaskan hakim agung Brigjen TNI (Purn) Imron Anwari berhak menyandang gelar doktor dari Universitas Padjajadran (Unpad), Bandung. Mahfud menyampaikan beberapa pesan kepada Imron yang lulus sidang promosi doktor dengan yudisum cum laude.

"Mulai hari ini berhak menggunakan gelar doktor," ucap Mahfud di hadapan Imron yang berdiri depannya di ruang sidang Program Pascasarjana Unpad lantai tiga, Jalan Dipatiukur, Kota Bandung, Jumat (30/11/2012).

Mahfud menambahkan, dengan menyabet gelar doktor diharapkan membawa keberhasilan lain di masa mendatang. Ia mengingatkan agar Imron menjaga nama gelar doktor yang diraihnya.

"Gelar doktor itu tak semata hanya dua huruf di depan nama. Tapi diharapkan bisa bertanggung jawab mengembangkan dan menyumbangkan ilmu bermanfaat bagi masyarakat. Sebagai bukti, kami serahkan sertifikat promosi doktor ini atas nama Imron Anwari," tutur Mahfud disambut tepuk tangan seratusan hadirin yang duduk di ruang sidang.

Ketua Tim Promotor Prof.Dr.Hj. Mien Rukmini meyampaikan selamat atas keberhasilan Imron tersebut.

"Jadikan peritiwa ini menjadi sejarah terpenting. Tak hanya dikenang. Kami ucapkan selamat," ucap Mien.

Sidang disertasi doktor tersebut berlangsung selama 45 menit, mulai pukul 09.30 WIB hingga pukul 10.15 WIB. Tiga penguji tak terlihat di ruang sidang.

Imron mempertahankan disertasi berjudul dengan judul 'Kedudukan Hukum Korban Kejahatan Dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia Melalui Putusan Pengadilan Pidana'.

Seperti diketahui, Imron membuat putusan kontroversial, yaitu dua kali membatalkan vonis mati gembong narkoba dengan alasan HAM. Pertama kepada gembong narkoba dari Nigeria, Hillary, dan kedua kepada Hengky Gunawan dengan alasan HAM.

Belakangan Imron Anwari bersama Hakim Nyak Pha dan Ahmad Yamani terseret skandal pemalsuan vonis mati gembong narkoba Hengky Gunawan. Bahkan Ahmad Yamani sudah dipastikan diadili di pengadilan etik Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mempertanggungjawabkan pemalsuan vonis dari 15 tahun menjadi 12 tahun penjara.

Adapun Imron Anwari dan Hakim Nyak Pha hingga hari ini dinyatakan masih bersih.


No comments:

Post a Comment